Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU
(Foto: Detik)

Ini Cara Pindah TPS Memilih di Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perubahan mekanisme “pindah memilih” pada Pemilu 2024. Pindah memilih merupakan proses yang memungkinkan seseorang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu untuk mencoblos di TPS lain karena alasan tertentu. Namun, dengan perubahan ini, pemilih yang ingin pindah memilih harus mengikuti prosedur manual yang ditetapkan oleh KPU.

“Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 untuk bisa memilih di TPS mana saja. Namun, sekarang hal tersebut tidak lagi diperbolehkan,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/7/2023).

Berikut adalah ketentuan baru untuk pendaftaran pindah memilih:

1. Mendaftar Manual di TPS

Proses pendaftaran dilakukan secara manual di TPS asal atau tujuan Jika seseorang ingin pindah memilih, mereka harus mengurus proses pindah memilih secara manual dengan mendatangi petugas KPU. Pemohon dapat mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal maupun tujuan.

Sebagai contoh, jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di Jakarta dan ingin pindah memilih ke Yogyakarta karena alasan studi pada tanggal 14 Februari 2024, proses pindah memilih dapat dilakukan di Jakarta maupun Yogyakarta.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Pemohon diwajibkan menyertakan dokumen atau bukti otentik dan valid mengenai alasan pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan sebagainya. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keasliannya.

Oleh karena itu, proses pendaftaran pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaim palsu atau pemalsuan data menggunakan teknologi dan kecerdasan buatan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pemilih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Batas waktu hingga 7 Februari 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan pemilih yang ingin mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 agar tidak melakukannya pada hari pemungutan suara karena hal tersebut tidak memungkinkan.

Pemilih diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih. Hal ini karena KPU perlu menghitung distribusi surat suara di setiap TPS.

4. Menentukan TPS

TPS tujuan harus ditentukan dengan bijak Pemilih juga tidak dapat sembarangan memilih TPS tujuan untuk pindah memilih, karena KPU akan melakukan perhitungan presisi mengenai ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. Pada formulir A Pindah Memilih yang diberikan oleh petugas KPU, terdapat informasi mengenai TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.

“Pemilih harus bersedia ditempatkan di TPS mana pun di kelurahan tersebut, yang terpenting adalah tidak mengganggu pelaksanaan hak pilih,” tambah Betty.

Dengan perubahan mekanisme pindah memilih ini, diharapkan pemilu berjalan dengan lebih teratur dan terjamin keabsahan serta keakuratan data pemilih yang menggunakan fasilitas pindah memilih. Semua pemilih dihimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU guna menjaga integritas proses pemilihan umum.