ICW Desak KPK untuk Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan secara terbuka tersangka dan konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengingatkan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Kurnia dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (5/10/2023).
ICW mendesak KPK untuk tidak hanya mengumumkan tersangka tetapi juga melacak aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan. Kurnia menekankan pentingnya KPK untuk mengembangkan proses ini dan melacak aliran dana yang berkaitan dengan delik pencucian uang.
“Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, KPK telah menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan tindak korupsi yang terjadi di Kementan RI. Namun, penetapan status tersangka terkait kasus ini belum diumumkan resmi oleh KPK, meskipun Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai status tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementan RI, dan KPK diharapkan akan menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas.