Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lukas Enembe Diduga Terlibat Pencucian Uang Melalui Bisnis di Singapura
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Lukas Enembe Diduga Terlibat Pencucian Uang Melalui Bisnis di Singapura



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kerja sama bisnis yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, di Singapura dengan tujuan mencuci uang hasil rasuah. Dugaan ini muncul dalam rangka penyelidikan terhadap Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Roy Letlora yang merupakan karyawan swasta terkait dugaan ini.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (30/8/2023).

Selain Roy Letlora, KPK juga berencana memanggil dua saksi lainnya terkait kasus ini. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan penyidik. Ali menyatakan bahwa KPK akan melakukan penjadwalan ulang dan mengingatkan agar saksi-saksi tersebut kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dan gratifikasi dari pihak swasta lain untuk mempengaruhi pemberian proyek di Papua. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjeratnya dengan dugaan pidana pencucian uang.

Terkait dugaan pencucian uang ini, KPK telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe, termasuk uang senilai Rp81.628.693.000, dolar Amerika, dolar Singapura, tanah dan bangunan, serta logam mulia.