Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Habib Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Setelah Dilarang Ibadah Umroh
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)

Habib Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Setelah Dilarang Ibadah Umroh



Berita Bari, Jakarta – Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Rizieq untuk ibadah umroh.

Gugatan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar untuk menggugat surat dari BAPAS yang menginstruksikan agar Rizieq Shihab tidak melakukan ibadah umroh.

“Surat itu dikirim antara 2 atau 3 bulan lalu,” ujar Aziz saat dihubungi dikutip dari Tempo, Rabu (2/8/2023).

Aziz menjelaskan bahwa surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa proses rekomendasi umroh untuk Rizieq Shihab tidak dilanjutkan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Namun, dia tidak merinci kapan surat itu dikirim.

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan permohonan perlindungan hukum. Dalam surat keterangan resmi yang diterima Tempo pada 2 Agustus 2023, mereka menjelaskan alasan dari gugatan tersebut.

Ada 4 poin yang disampaikan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab. Pertama, mereka mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan surat permohonan perlindungan hukum ke beberapa instansi di Indonesia.

“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ucapnya.

Kedua, Tim Advokasi tidak menerima alasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin untuk Rizieq umroh karena kesulitan pengawasan. Mereka menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki perwakilan di wilayah Saudi Arabia yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Aziz menyatakan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Ibadah Rizieq Shihab.

Ketiga, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Tim Advokasi adalah upaya untuk memperjuangkan hak asasi kliennya. Mereka menegaskan bahwa klien mereka tetap taat hukum meskipun menjadi korban intrik politik yang merugikan.

Poin terakhir, Aziz menegaskan bahwa Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya-upaya hukum dalam memperjuangkan hak kliennya.