Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Febri Diansyah dan Rekan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK
Febri Diansyah (foto: Istimewa)

Febri Diansyah dan Rekan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tindakan pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk periode yang sama.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” menjelaskan bahwa surat pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pihak KPK meminta kooperasi dari advokat yang bersangkutan untuk membantu kelancaran proses penyidikan.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan, mereka harus berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” ujar Ali.

Febri Diansyah, selaku pengacara SYL dalam kasus ini, mengakui belum mengetahui upaya pencegahan tersebut. “Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementeran Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kata Kunci: