Dua Tersangka Penistaan Agama di Gresik Masuk Bui, Dua Lainnya Tunggu Pemeriksaan
Berita Baru, Gresik – Polres Gresik melakukan langkah tegas dengan menahan dua tersangka penistaan agama. Keduanya langsung digelandang mendekam di jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (12/7) malam.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam sejak siang hari hingga malam hari. Mereka adalah Arif Saifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) sekaligus pembuat konten dan akun. Selanjutnya Saiful Arif, pemeran mempelai pria dalam pernikahan antara manusia dan kambing.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro menegaskan, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya langsung ditahan.
“Dua tersangka langsung ditahan setelah kami periksa,” tegasnya.
Sementara dua tersangka lainnya, Sutrisna alias Krisna selaku penghulu dan Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat berlangsungnya pernikahan manusia dengan kambing masih belum ditahan sebab menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sutrisna berhalangan hadir. Sehingga belum bisa memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik. Sedangkan Nur Hudi menunggu surat izin dari Gubernur Jatim, karena yang bersangkutan berstatus Anggota DPRD Gresik.
“S sedang sakit dan NH akan kami jadwalkan pemanggilan Sabtu (16-07) besok,” bebernya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Khusus Arif Syaifullah, dijerat pasal berlapis. Satreskrim Polres Gresik juga menjeratnya dengan Pasal 45a ayat UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.