Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

5000 Hektar Hutan Rusak, Walhi Aceh: Akibat Tambang Emas Ilegal
Lokasi penambangan emas ilegal (Foto: ANTARA)

5000 Hektar Hutan Rusak, Walhi Aceh: Akibat Tambang Emas Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Dalam kurun waktu lima tahun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat seluas 5.000 hektare hutan lindung yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.

“Menurut perkiraan kami, ada sekitar 5.000 hektare lahan hutan di Aceh Barat yang rusak akibat aktivitas tambang emas secara ilegal,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dikutip dari ANTARA, Sabtu (16/1).

Berdasarkan perhitungan Walhi, satu unit alat berat jenis exaavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare.

Sementara, diperkirakan sebanyak 100 unit alat berat yang saat ini diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal seperti di Kecamatan Sungai Mas, Panton Reue, Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Kami menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di pedalaman Aceh Barat,” kata Muhammad Nur.

Ia berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Barat agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan lindung dari ancaman kerusakan.

“Bentuk penertiban yang diinginkan artinya adanya penghentian secara total aktivitas tambang ilegal emas di kawasan hutan termasuk hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat, sehingga aktivitas tersebut tidak lagi beroperasi sama sekali,” katanya.

Selain itu, Walhi juga mendesak kepada pemerintah daerah di Aceh yang memiliki potensi lahan pertambangan, agar segera menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh tanggal 23 Desember 2020.

Menurut Muhammad Nur, para bupati atau walikota se-Aceh agar memberikan rekomendasi perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara, di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan wilayah hukum pertambangan.