Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Disnaker Gresik Siapkan Aturan Pembayaran THR Buruh Pabrik

Disnaker Gresik Siapkan Aturan Pembayaran THR Buruh Pabrik



Berita Baru, Gresik – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik saat ini tengah menyiapkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh perusahaan. Hal itu sebagai turunan menindaklanjuti intruksi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. 

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin mengatakan, untuk saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang nantinya akan ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.

“Iya surat edaran baru turun dari Menaker, nantinya SE tersebut turun dari Provinsi dan pastinya langsung ke bupati Gresik dan nantinya dari pak Bupati di disposisikan lagi,” kata Ninik.

Sebelum SE diterbitkan, Disnaker Gresik akan menyiapkan segala sesuatunya dan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahan untuk memastikan para pengusaha tetap patuh kepada aturan tersebut.

“Pastinya kami akan memonitor, mengawal dan melindungi mereka. Sehingga harapannya semuanya lebih baik menjalankan aturan patuh dan perusahaan juga bisa melaksanakan dan karyawan juga bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR),” jelas dia.

Menurutnya, perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Namun untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Sehingga perusahaan melakukan dialog dengan pekerja, itikad baik untuk mencapai kesepakatan, laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir yang transparan dan kekeluargaan. Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.

Kemudian perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan ke perusahaan kepada Disnaker Gresik paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan. Apabila perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap untuk perusahaan membayar THR kepada pekerja dan nantinya Disnaker Gresik sudah menyiapkan posko untuk pengaduan THR untuk dari pekerja,” pungkasnya.