Digugat ke MK, DPR Akan Bahas Perpu Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Kebijakan itu berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah pada Kamis , 30 April 2020.
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Pembahasannya diserahkan ke Badan Anggaran,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Ahad (03/5) dikutip dari Tempo.co.
Pembahasan di Banggar, menurut Azis akan berjalan sesuai tata tertib. Azis tidak merinci apakah Perpu akan disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang ini berakhir pada 12 Mei nanti.
“Tergantung pembahasan di Banggar,” ujarnya.
Sebelumnya, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini menuai kritik karena dianggap inkonstitusional.
Beberapa kelompok menggugat uji materi Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 Perpu Covid-19 yang dinilai akan menimbulkan kekebalan hukum pada pejabat otoritas fiskal dan moneter.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan selaku pelaksana Perpu tak bisa digugat pidana atau perdata selama didasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.