Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer, Ada Apa?
Bharada Richard Eliezer, jalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: Tangkap Layar)

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer, Ada Apa?



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

“Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” lanjut dia.

Namun Syahrial mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

“Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” kata Syahrial.

Syahrial menuturkan program perlindungan yang telah diberikan kepada Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, serta bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” ujar Syahrial.

Eliezer kini telah berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer juga sudah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun Eliezer dipindah ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Eliezer sendiri ditetapkan sebagai justice collaborator dalam putusan hakim di kasus pembunuhan berencana Yosua.