Dewan Guru Besar UI Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Berita Baru, Jakarta – Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR. Langkah ini dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputuskan pada Selasa (20/8/2024).
Menurut Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, pembahasan revisi UU Pilkada ini telah menciderai prinsip kenegarawanan yang semestinya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.
“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan 70 sehari setelah diputuskan, menunjukkan bahwa DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Kamis (22/8).
Pernyataan sikap tersebut disetujui oleh lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di UI. Mereka mengingatkan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa mempertimbangkan putusan MK dapat memicu sengketa antarlembaga tinggi negara dan merusak tatanan kehidupan bernegara. “Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum yang merosot bersamaan dengan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tegas Prof Harkristuti.
DGB UI juga mengkritik para elite politik di DPR yang dianggap mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat dengan tetap mendorong revisi UU Pilkada. “Para anggota dewan yang seharusnya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” ujar Prof Harkristuti lebih lanjut.
Selain itu, DGB UI menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga-lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, mereka menyampaikan empat poin penting dalam pernyataan sikap mereka: menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait pilkada, serta mengingatkan bahwa negara harus tetap kokoh menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Prof Harkristuti, sejumlah guru besar UI yang turut menyetujui pernyataan sikap tersebut antara lain Prof Indang Trihandini, Prof Siti Setiati, Prof Dr Jenny Bashiruddin, Prof dr Budi Sampurna, dan Prof Achmad Fauzi Kamal. Mereka bersama dengan guru besar lainnya menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi.