Dana Tak Cair, Pensiunan BUMN di Gresik Ngadu Dewan
Berita Baru, Gresik – Puluhan pensiunan atau purna bhakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Barata Indonesia (Persero) mengadu ke Komisi IV DPRD Gresik, Senin (28/7). Para pensiunan perusahaan pelat merah itu mengadukan dana pesangon yang menjadi hak mereka sempat tidak cair pada bulan Juni lalu. Apalagi, kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat.
Atas aduan tersebut, Komisi IV DPRD Gresik akhirnya mempertemukan 83 orang pensiunan yang tergabung dalam Forum Purna Bhakti PT Barata Indonesia dengan direksi PT Barata Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Senin (18/7).
“Jadi, dana pensiun dicicil oleh perusahaan. Besarnya bervariasi mulai sebesar Rp 4 juta hingga Rp 20 juta perbulan Sebenarnya, sudah pernah ada mediasi melalui Disnaker Gresik. Perusahaan akan mencicil selama 6 tahun,” terang Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Syaichu Busyiri.
Dalam hearing itu, aspirasi mengalami perkembangan. Sebab ada ahli waris pensiunan yang minta diprioritaskan karena statusnya janda. Ada juga yang minta agar pensiunan dengan pencairan dana yang nominalnya lebih kecil diselesaikan secepatnya.
Ketua Komisi IV, Muchammad menyampaikan, total kewajiban dana pesangon yang harus dilunasi PT. Barata Indonesia kepada 83 orang purna bhakti senilai Rp 38,92 miliar.
“Kita tanyakan ke managemen. Berapa setiap bulan dianggarkan untuk pencairan dana pensiun?. Ternyata dialokasikan sebesar Rp 1 miliar perbulan,” ujarnya.
Setelah dilakukan perhitungan, sambung Muchammad, ternyata butuh waktu selama 3 tahun lebih untuk melunasinya. Dengan demikian, Komisi IV akhirnya merekomendasikan agar pencairan dana pensiun untuk 83 orang purna bakti diselesaikan paling lama 3 tahun.
“Ini khusus yang 83 orang. Tidak boleh dicampur dengan mereka yang bakal pensiun di tahun ini dan ke depannya,” tukas dia.
Selain itu, ada 3 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara rapat kerja Komisi IV yang ditandatangani Chainur Fauzi dari Forum Purna Bhakti P’T Barata Indonesia, Djoko Sarwono dari Dircksi PT. Barata Indonesia dan Andhy Hendro Wijaya dari Disnaker Gresik.
Pertama, pihak manajemen PT. Barata Indonesia akan menyelesaikan dana pesangon kepada purna bhakti PT Barata Indonesia senilai Rp 38,92 miliar dalam jangka waktu 3 tahun untuk 83 orang.
Kedua, pembayaran akan dilakukan sebesar Rp 10-15 juta secara proporsional dan diatur oleh pihak manajemen.
Ketiga, dengan berjalannya waktu, apabila keuangan perusahaan membaik, dana pensiun akan diselesaikan secepatnya.
“Bisa lebih cepat kalau kondisi perusahaan semakin membaik,” pungkasnya.