Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

dprd parepare
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid. (Husnil/Beritabaru.co)

DPRD Parepare Telah Terima Surat dari KPU Tentang PAW



Berita Baru, Parepare – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mulai bergulir.

Pimpinan DPRD Parepare telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022 tentang PAW Anggota DPRD Parepare dari Partai Golkar.

Saat dihubungi, Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid mengatakan, telah menerima surat per tanggal 31 Oktober 2022 dan telah dikirimkan ke Wali Kota yang akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami sudah menerima suratnya per tanggal 31 Oktober kemarin, malamnya telah saya tandatangani. Kemudian keesokan harinya (1/11) suratnya dikirim ke Gubernur melalui Wali Kota terkait PAW,” jelas Tasming Hamid, Selasa (8/11/2022).

Tasming Hamid mengutarakan waktu selama 7 hari setelah menerima surat dari KPU Parepare dan begitu pun setelah dikirim ke Wali Kota.

“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” ucapnya.

Sementara, Divisi Tekhnis KPU Parepare, Safriani Sudirman mengatakan hanya ada satu nama sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2019.

“Hanya satu yang didalam surat, itu sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019,” katanya.

Safriani menyebut KPU Parwpare hanya menjawab surat dari DPRD untuk meminta nama calon PAW berdasarkan raihan suara terbanyak.

“Kami di KPU hanya menjawab surat DPRD yang meminta nama calon PAW berdasarkan suaea terbanyak berikutnya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, KPU Kota Parepare melakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 109/PL01.7-Kpt/7372/KPU Kot/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 116/PL.01.9-Kpt/7372/KPU Kot/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Maka calon PAW Anggota DPRD Kota Parepare atas nama Andi Nurhatina Tipu, peringkat suara sah nomor satu dari Partai Golkar, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) I adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Nasarong, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kota Parepare.