Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII Kendari

Cipayung Plus Kendari Dukung Revisi UU KPK



Berita baru, Jakarta – Revisi UU KPK RI terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kendari yakni GMKI, PMII, PMKRI, KMHDI dan Permahi. Bertempat di salah satu warung kopi, mereka turut menanggapi polemik tersebut dengan mengadakan diskusi dan konferensi pers, Jumat (13/09/2019).

Menurut kumpulan berbagai organisasi mahasiswa ekstra kampus itu, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut, yaitu antara lain terkait Dewan Pengawas dan juga terkait SP3 yang menjadi poin dari revisi tersebut.

Ketua Umum PC KMHDI Kendari, Nyoman Andre Mahendra mengatakan revisi UU KPK tersebut perlu, “Revisi dan koreksi kepada kelembagaan negara itu perlu untuk semakin membawa kelembagaan ke arah yang lebih baik,” katanya.

Ketua Umum PC PMII Kendari, Adrian Nur Alam, menegaskan bahwa Cipayung Plus Kota Kendari mendukung beberapa poin yang menjadi bagian dari revisi UU KPK, misalnya terkait Dewan Pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),”
katanya

Ketua DPC PMKRI Kota Kendari, Karlianus Poasa, mengatakan bahwa perlu adanya Check and Balances atau keseimbangan dalam kelembagaan KPK agar dapat terwujud keseimbangan dalam kekuasaan dan kewenangan.

Sementara, Ketua BPC GMKI Kendari, Maykhel Rizky Duruka juga menjelaskan terkait SP3 yang menurutnya penting dalam revisi UU KPK, “Tentu dalam hukum kita mengenal tiga hal yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Nah, SP3 menjawab atau mengakomodir sebuah kepastian hukum bagi setiap orang berperkara dalam tindak pidana korupsi itu dan itu juga menjawab perlindungan HAM yang sebagaimana selalu kita gaungkan,” jelasnya.

Ketua DPC Permahi Kendari, Irvan juga mengatakan, “Sebagaimana yang telah diungkapkan Ketua-ketua lembaga Cipayung Plus Kota Kendari bahwa kami mendukung beberapa tersebut yaitu terkait dibentuknya Dewan Pengawas dan SP3 itu.

Dan kami menegaskan lagi, beberapa poin dari revisi UU KPK perlu di dukung untuk memperbaiki dan memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan tanpa ada sedikitpun upaya melemahkan KPK,” pungkasnya.