Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Langgar Aturan, Puluhan Dump Truk Galian C Terjaring Razia di Gresik

Langgar Aturan, Puluhan Dump Truk Galian C Terjaring Razia di Gresik



Berita Baru, Gresik – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik dan Denpom Gresik menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (28/7). Sasarannya adalah dump truk bermuatan tanah galian tambang atau galian C yang melintasi jalan nasional itu.

Hasilnya, 28 dump truk terjaring razia karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti tata cara muatan dengan tidak menutup bak, melanggar jam operasional mulai 05.00 – 08.00 WIB dan Sore pukul 15.00 – 18.00 WIB.  Sebagian sopir dump truk juga ada yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa.

“Yang melanggar ada sekitar 28 truk, untuk pelanggaran diantaranya tata cara pemuatan atau muatan galian C tidak ditutup terpal, pelanggaran larangan jam operasional yaitu dilarang melakukan operasi untuk pagi mulai 05.00 – 08.00wib & sore pukul 15.00 – 18.00wib, Kelengkapan kendaraan sopir tidak membawa sim/stnk maupun uji kir kadaluarsa,” terang Kabid Angkutan Umum Dishub Gresik, Amri kepada Beritabaru.co, Rabu (28/7). 

Amri mengungkapkan, para sopir yang melanggar aturan kemudian mendapat sangsi pelanggaran sesuai undang-undang yang berlaku. Tindakan tegas ini dilakukan agar ada efek jera bagi para pelanggar demi penertiban arus jalan raya agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

“Razia gabungan digelar sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB sore. Para pengemudi yang melanggar ada yang ditilang, ada yang diberi himbauan untuk mengingatkan kembali tentang aturan larangan jam operasi sesuai kesepakatan bersama terkait jam larangan operasi juga tata cara pemuatan barang,” terangnya.

Tak hanya menilang para pengendara, pihaknya juga akan berkirim surat kepada para pemilik kendaraan agar benar-benar mentaati aturan yang berlaku.

“Kita akan tindaklanjuti dengan bersurat ke masing-masing perusahaan kendaraan barang agar mentaati aturan kendaraan angktutan barang yang berlaku,” pungkas Amri.