Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPJS Watch Nilai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat
Foto: beritabaru.co

BPJS Watch Nilai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat



Berita Baru, Jakarta — Pemerintah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setelah membaca Pepres nomo 64 tahun 2020, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai Pepres itu memberatkan masyarakat dan subsidi yang ada memiliki peluang salah sasaran.

“Pemerintah melanggar ketentuan UU SJSN yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 ini klas 3 mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp. 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah,” tulis Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima tim Berita Baru, Selasa (12/5).

Menurut Timboel, peserta mandiri merupakan kelompok masyakarat pekerja informal yang ekoniminya sangat terdampak pandemic covid19. Akan tetapi Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran klas I dan III yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada perpres 75.

“Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini PUTUSAN MA hanya berlaku 3 bulan yaitu april, mei dan juni 2020, setalah itu peserta klas 1 naik lagi jadi Rp.150.000 per orang per bulan dan klas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp. 16.500,” lanjutnya.

Iuran peserta mandiri Kelas III saat ini masih sebesar Rp26.500 dan mendapatkan subsidi Rp16.500 sehingga totalnya menjadi Rp42.000. Namun, pada 1 Januari 2021, besarannya akan meningkat menjadi Rp35.000 dan subsidi pemerintah menjadi Rp7.000, totalnya tetap sebesar Rp42.000.

“Pemerintah sudah kehabisan akan dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tutupnya.