Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berantas Mafia Tanah, Mahfud: Barangkali Kita Butuh Pengadilan Tanah
Menko Polhukam, Mahfud MD saat membahas ‘Konflik Pertanahan’, yang diunggah melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (19/1). (Foto: Tangkap Layar)

Berantas Mafia Tanah, Mahfud: Barangkali Kita Butuh Pengadilan Tanah



Berita Baru, Jawa Timur – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia menjadi problem yang sangat serius untuk segera diselesaikan. Tak sedikit para mafia bermain dan bahkan sudah menguasai tanah bertahun-tahun dengan melanggar hukum.

“Banyak sekali masalah (mafia tanah, red.) sangat rumit. Hukum yang ada juga rumit kalau di dilaksanakan apa adanya. Tapi Kalau tidak diselesaikan secara hukum, gitu ya, susah itu,” kata Mahfud MD saat membahas ‘Konflik Pertanahan’, yang diunggah melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (19/1).

Mahfud menjelaskan, kenapa masalah tanah di Indonesia sangat rumit untuk diselesaikan secara hukum, karena mafia tanah melakukan mafianya dengan cara melanggar hukum, sedangkan pemerintah yang ingin menyelesaikannya harus ikut aturan hukum.

“Sehingga saya berkesimpulan, begini, kenapa masalah tanah ini jadi rumit. Karena yang pertama, mafia tanah itu melakukan mafianya dengan cara melanggar hukum. Itu cepat sekali. Kalau orang mau melakukan penipuan cepat sekali dan tak peduli (hukum red.) sedangkan kita mau menyelesaikannya harus ikut aturan hukum,” terang Mahfud.

“Kalau seseorang melakukan itu (mafia tanah red.) dipanggil gak datang, tunggu dulu, panggil lagi, saksinya pergi, tunggu dulu. Kepala kantor pertanahannya uda pindah, tunggu dulu. Makin lama makin bertumpuk. Dan permainan terus terjadi di situ. Dan kita akan menyelesaikannya,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Mahfud memandang perlu adanya hukum tersendiri yang mengatur secara maksimal untuk menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Indonesia. Bahkan menurutnya, beberapa rapat Kabinet Jokowi-Ma’ruf turut membicarakan serius masalah tersebut, yaitu mencoba mengintrodusir adanya Pengadilan Tanah.

“Karena kalau cuma ngambil-ngambil aja melanggar hukum, digugat lagi, gak ada selesai-selesainya. Kalau cuma ngambil kan gampang, kita punya polisi. Ambil, ambil. Kawal, kawal. Tapi nanti muncul secara hukum, harus prosesnya gini, gini, gini,” tambahnya.

“Kemarin beberapa kali di Kabinet, mencoba kita mencoba mengintrodusir, barangkali kita butuh Pengadilan Tanah yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan lain sebagainya berbeda dengan hukum biasa. Mungkin, mungkin,” pungkasnya.