Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bangkit dari Mati Suri, BUMN Selamatkan Merpati Airlines

Bangkit dari Mati Suri, BUMN Selamatkan Merpati Airlines



Berita Baru, Jakarta – Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gotong royong selamatkan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati Airlines) agar bisa kembali beroprasi. Mereka adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT PLN, PT Pertamina, Perum Bulog, PT Perikanan Nusantara, dan PT Bank Mandiri Tbk.

Maskapai tersebut telah menghentikan operasinya sejak 2014 lalu, karena terjerat masalah keuangan. Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal menjelaskan saat ini Merpati Airlines tidak memiliki izin untuk beroperasi walaupun memiliki pesawat yang masih bisa dioperasikan.

Skema kerja sama antara Garuda Indonesia dengan Merpati Airlines berada di bisnis kargo. “Nanti Merpati Airlines sebagai kargo agentnya dan pengangkutnya Citilink,” katanya pada Rabu (17/10).

Saat ini, kerja sama yang sudah disepakati untuk rute Merpati Airlines beroperasi yakni Jayapura – Wamena dan Timika – Wamena (pulang pergi).

Adapun skema kerja samanya, Merpati Airlines menyewa dua pesawat kargo Citilink. Nah, hasil pendapatan dari kargo itu nanti diakui sebagai pendapatan Merpati Airlines. “Modal kerja akan kita bantu dulu, lama-lama nanti bisa berdiri,” tambah Iqbal.

Iqbal yakin bahwa lini bisnis kargo masih punya peluang pertumbuhan yang besar. Setiap tahun, kata Iqbal, pertumbuhan pendapatan kargo mencapai 11%. Sementara jika harus bermain di lini bisnis angkutan penumpang, risikonya cukup tinggi karena harus berhadapan dengan kompetisi yang ketat.

Untuk peran BUMN lain dalam mendukung Merpati Airlines adalah dengan memanfaatkan layanan kargo tersebut bagi aktivitas logistik BUMN di Indonesia Timur.

“Semua BUMN yang memiliki pelayanan di Indonesia Timur hendaknya menggunakan kerja sama ini,” kata Direktur Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Roo.

Sementara ini, Merpati Airlines setelah melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sepanjang 2018 lalu tercatat memiliki utang sebesar Rp 10,7 triliun.