Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi Tolak Omnibus Law oleh Cipayung Plus dan BEM Nusantara DIY Berjalan Damai
Kordinator Umum Aksi Yanju Sahara tengah membacakan tuntutan pada aksi penolakan terhadap UU Ciptakerja di Pertigaan Revolusi UIN Sunan Kalijaga (Foto: Zainul/Beritabaru.co)

Aksi Tolak Omnibus Law oleh Cipayung Plus dan BEM Nusantara DIY Berjalan Damai



Berita Baru, Jakarta – Aksi mahasiswa aliansi Cipayung Plus Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang didalamnya merupakan gabungan dari PMII, GMKI, GMNI, HMI, HIKMAHBUDHI, IMM dan KMHDI, serta BEM Nusantara Yogyakarta berjalan dengan damai.

Aksi Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti oleh ratusan mahasiswa tersebut berlangsung di Pertigaan Revolusi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Massa aksi mulai bergerak dari UIN Sunan Kalijaga pada sekitar pukul 12.13 WIB dan massa mulai membubarkan diri dengan teratur pada pukul 14.38 WIB.

“Disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI menyisihkan luka dan dan tanda tanya besar, karena hal ini dilakukan ditengahtengah pandemi,” ujar Kordinator Umum Aksi, Yanju Sahara dalam pers rilisnya, Kamis (8/10).

Yanju mengatakan aksi tersebut menuntut pencabutan UU Cipta Kerja karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai dapat merugikan para buruh, dan petani. Serta perumusan UU Cipta Kerja dilaksanakan secara tertutup dan tidak partisipatif,” tegas pria yang juga Ketua PC PMII tersebut.

“Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu terkait pencabutan mengenai UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Sementara itu, aliansi Cipayung Plus Nasional juga melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law, Kamis (8/10). Ribuan massa aksi tersebut mulai bergerak dari titik kumpul dari Margasiswa PMKRI, Menteng Jakarta Pusat menuju Istana Negara.

UU yang baru disahkan tersebut dinilai tidak berpihak terhadap rakyat, mengingat terdapat beberapa poin dalam RUU ini yang dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi.

Menurut mereka penolakan tersebut lantaran RUU yang telah disahkan tersebut sarat dengan kepentingan pemodal yang tidak mengakomodir maupun memperhatikan keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan buruh, serta pengeolaan sumber daya alam yang baik.