Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Covid-19
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Akhirnya Jokowi Putuskan Anggaran Penanganan COVID-19 Senilai 405,1 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keterangan melalui videoconference dari Istana Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) sore. Dalam pidatonya Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Di awal pidatonya Presiden Jokowi menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 202 negara sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, di mana pandemik COVID-19 telah membawa masalah kesehatan masyarakat dan juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa. Maka saya baru saja menandatangani PERPPU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan”. Tegas Presiden.

Presiden Jokowi menyebut PERPPU ini akan memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Sebagai respon serius dalam menghadapi COVID-19 tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan fiskal melalui penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid sebesar 405,1 triliun.

“Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, 110 T untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah”. Tuturnya gamblang.

Dalam lanjutan pidatonya, Presiden menguraikan penggunaan anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama untuk pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagent, ventilator, dan lain-lainya.

Menurutnya anggaran kesehatan tersebut juga untuk membiayai upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet. Serta untuk insentif dokter, tenaga perawat dan tenaga rumah sakit. Juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Menyinggung penggunaan anggaran perlindungan sosial, Presiden Jokowi menerangkan bahwa akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.

Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk kartu pra kerja yang dinaikkan anggarannya dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

“Juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KVA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 KVA. Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu 25 triliun”. Tandasnya.

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha akan diprioritaskan untuk penggratisan pph 21 untuk para pekerja sektor industry pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta. Untuk pembebasan PPN impor untuk wajib kemudian impor tujuan ekspor, terutama ini untuk industry kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu.

Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif pph sebesar 25% untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor terutama industry kecil menengah pada sektor tertentu. Dan juga percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Dan penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%. Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua scheme KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Untuk bidang non fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industry, pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses impor-ekspor melalui national logistic ecosystem.

“Pemerintah Bersama Bank Indonesia dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberikan daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional”. Ucapnya.

BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional. Dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestic untuk kegiatan investasi.

Kemudian OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan 10 M termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun. Serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa Batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Presiden menggaris bawahi bahwa PERPPU yang ia terbitkan juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Menurutnya Indonesia membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen, namun relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.

“Terakhir, saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, PERPPU yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan, dan dalam waku yang secepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU”. Pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=bPoMRBG8w5o&t=40s