Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BKF Kemenkeu Jelaskan Duduk Perkara Kebijakan Ekspor Pasir Laut
(Foto: Shutterstok)

BKF Kemenkeu Jelaskan Duduk Perkara Kebijakan Ekspor Pasir Laut



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah sebelumnya sempat dibatasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa kontribusi pemanfaatan pasir laut terhadap pendapatan negara selama ini relatif kecil. Tujuan dari penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah untuk memperbaiki pengelolaan hasil sedimentasi laut.

“Secara finansial, kontribusi pasir laut terhadap pendapatan negara memang kecil. PP ini lebih menekankan pada perbaikan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kebijakan sektoral,” ungkap Febrio di kantornya di Jakarta, seperti yang dilansir pada Jumat (2/6/2023).

Namun, Febrio tidak merinci besaran pendapatan yang diterima dari pemanfaatan pasir laut. Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 dilakukan sebagai respons terhadap tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat mengantisipasi pengerukan pasir laut yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Jika kita tidak mengaturnya dengan baik, pulau-pulau akan diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, sehingga akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang harus kita jaga dan hadapi,” jelasnya.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut adalah kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Trenggono menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan ekspor akan dikenakan pungutan yang lebih tinggi.

“Bagi pelaku usaha di dalam negeri, jika mereka menggunakan pasir sedimentasi, mereka harus membayar PNBP kepada negara. Sedangkan untuk ekspor, ada perbedaan sedikit. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa pengenaan PNBP dalam pemanfaatan pasir laut telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 26 Tahun 2023. Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan membayar pungutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.