AJI Desak Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Jurnalis Tempo Nurhadi
Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama LBH Pers mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melindungi jurnalis Tempo, Nurhadi yang mengalami kekerasan dan penganiayaan.
Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan pada Sabtu, 17 Maret 2021. Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
“Perlindungan ini penting untuk memastikan pemerintah mengusut tuntas kekerasan yang dialami Nurhadi dan memastikan tidak ada kekerasan berulang pada jurnalis lainnya yang bekerja untuk pemajuan dan perlindungan HAM,” ujar Ketua umum AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).
AJI menilai Komnas HAM dapat memberi perlindungan tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM No. 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam peraturan ini, definisi pembela HAM adalah orang dan/atau kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.
“Sesuai Peraturan Komnas HAM tersebut, jurnalis Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus ini,” tutur Sasmito.
Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, terjadi penyekapan dan penganiayaan kepada jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya. Kekerasan tersebut diterima Nurhadi ketika sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Kejadian kekerasan terhadap jurnalis dalam bemtuk penganiayaan dan penyekapan ini terjadi pada Sabtu malam ketika ia ingin meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini sebelumnya sudah diungkapkan KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi, bahwa Angin menjadi tersangka kasus korupsi.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan kejadian ini bermula ketika pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk ke acara pernikahan anak Angin tanpa izin. Tempat kejadian itu terjadi di di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.