Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KI Papua
Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai menandatangani surat edaran percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Papua (Foto: dok. KIP)

KI Papua Tetapkan SE Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung



Berita Baru, JayapuraKomisi Informasi (KI) Provinsi Papua menandatangani dan menetapkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung di Provinsi Papua.

Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan bahwa SE yang tandatangani bertujuan untuk dukungan para pihak melakukan percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Papua.

“Saat ini belum ada upaya yang terencana, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Kampung dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di kampung, terkait dengan mengedepankan penerapan Keterbukaan Informasi Publik,” kata Wilhelmus Pigai, dalam rilisnya yang diterima Beritabaru.co, Selasa (10/19).

“Selama ini pemerintah kampung belum memiliki PPID Kampung, belum tersedia mekanisme keterbukaan informasi publik seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) Kampung,” imbuhnya.

“Selain itu, pengetahuan perangkat kampung, masyarakat, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin, dan kelompok rentan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kampung, juga masih sangat terbatas,” tambah Wilhelmus Pigai.

Ia menyebut, sepanjang tahun 2020 sampai dengan saat ini, terdapat 10 Pemerintah Kampung di Provinsi Papua yang disengketakan ke Komisi Informasi Provinsi Papua.

Bahkan, Ketua KI Papua itu memprediksi pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi akan semakin meningkat sebagaimana pengalaman di banyak provinsi lainnya di Indonesia.

“Yang umumnya berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kampung,” tutur Wilhelmus Pigai.

Surat Edaran Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021 pada Selasa, 19 Oktober 2021 itu, merupakan hasil kerja sama antara KI Papua dengan The Asia Foundation (TAF), Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP), Yayasan KIPRa Papua, dan stakeholder lainnya.

“Maka kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, baik itu dari lembaga atau badan publik terkait, media, dan kelompok masyarakat dalam mengimplementasikan Surat Edaran ini di era keterbukaan informasi,” tegasnya.

KI Papua
Press Conference penandatanganan dan penetapan Surat Edaran Perecepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung di Papua. (Foto: Istimewa)

Sementara Noldy Abraham, selaku Program Officer (TAF) mengungkap terkait beberapa program yang telah dilakukan dari kerja sama tersebut dalam mendukung keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Papua.

“Juli 2020 sampai dengan Februari 2021 dukungan program FTB (UKAid) melatih kelompok Mama-mama di 4 kampung Distrik Skanto (Alang-alang Raya, Saefen Empat Dua, Gudang Garam Lima Empat dan Skanto),” jelasnya.

“Ada 4 rangkaian pelatihan Keterbukaan Informasi untuk kurang lebih 80 sd 120 Mama-mama. Selain mendapat pelatihan, ada 4 Mama melakukan uji akses informasi tentang bibit, Pendamping Penyuluh Pertanian dan Akte Tanah di Dinas Infokom, Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan yang ada di Kabupaten Keerom,” tambah Noldy.

Pada Maret sampai dengan September 2021, lanjutnya, dilanjutkan oleh PAPeDA Papua (Packard) dengan melakukan pelatihan terhadap dengan melibatkan Komisioner dari KI Papua.

“Ada 3 komisioner yang tertarik mengembangkan Kampung Saefen Empat Dua menjadi Kampung Informatif sesuai PERKI No. 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa disebabkan di sebabkan kepala kampung serta aparat telah melakukan keterbukaan informasi dana kampung dengan sosialisasi serta di tempel di tempat publik,” terangnya.

Ia juga menyebut, KI Papua ingin menjadikan pilot project selain di Saefen Empat Dua, di wilayah lain seperti Kota/Kabupaten Jayapura dan Sarmi sehingga lahir Surat Edaran SLIP Kampung.

“Diskusi surat edaran tersebut sudah dilakukan dengan melibatkan Setda Provinsi Papua-Kabupaten Keerom dan beberapa OPD terkait pada 7 September 2021, direncanakan Surat Edaran tersebut disahkan oleh KI Papua pada akhir bulan ini kemudian akan disebar ke seluruh PPID di 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua,” tukas Noldy.

Kepada Beritabaru.co Noldy juga menyampaikan perbedaan SE SLIP Kampung di Papua dengan wilayah lain Desa Akah (di Bali), Desa Pucungwetan Sukoharjo (di Jawa Tengah), dan Desa Alasmalang (di Jawa Timur), dan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang (di Sumatera Barat).

Berikut beberapa point yang sampaikan Noldy:

  1. Tata kelola hutan adat yang terdiri dari batas-batas kampung, pemetaan partisipatif, dan sejarah asal usul masyarakat adat.
  2. Pemberdayaan perempuan adat, perlindungan anak, penguatan kepada kelompok penyandang disabilitas dan kelompok rentan, dan
  3. Pelaksanaan Program Strategis Pembangunan Ekonomi Dan Kelembagaan Kampung yang berbasis masyakat.

“Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Tingkat Kampung di Provinsi Papua diharapkan dapat mengakomodir penyediaan informasi,” pungkas Noldy.