Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepres
(foto: istimewa)

Presiden Tetapkan 11 Orang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Presiden menetapkan sebelas orang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022-2027.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tim sudah dipilih sejak 8 Oktober. Mereka akan segera bekerja untuk mempersiapkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

“Di dalam keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap Anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap Anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota Bahtiar,” kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan akun Instagram @kemendagri, Senin (11/10).

Diketahui, Juri Ardiantoro adalah Ketua KPU pada 2016-2017. Ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Saat ini, ia menjabat Deputi IV Kepala Staf Presiden.

Selain tiga nama itu, Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan tokokh Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Selain itu, Tim Seleksi Calon Anggora KPU dan Calon Anggora Bawaslu diisi Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Para komisioner KPU periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatan pada 11 April 2022. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.