Dituntut 5 Tahun Penjara, Seungri Menolak Dakwaan
Berita Baru, Entertainment – Pada 1 Juli kemarin, digelar siding ke-25 di Pengadilan Militer untuk kasus Seungri, mantan personel BIGBANG yang terseret kasus Burning Sun hingga pengadaan perempuan pelayan seksual.
Tuntutan pengadilan meminta hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga 20 juta won terhadap Seungri. “Terdakwa melakukan kejahatan terus-menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk melayani prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian,” ungkap Penuntut Militer.
Penuntut menambahkan, bahwa terdakwa meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat. Hukuman final akan ditentukan pada siding berikutnya berdasarkan ketentuan pengadilan.
Sebelumnya, Seungri telah didakwa dengan 9 dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat dan lain-lain terkait Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Snaitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Act on Special Cases Concerning the Punishment dan lain-lain terkait Kejahatan Seksual.
Selain itu, Seungri juga terjerat undang-undang mengenai perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus. Semua tuduhan itu dibantah Seungri, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.