Pemkab Blora dan Perhutani Kerjasama Peningkatan Infrastruktur
Berita Baru, Blora – Pemkab Blora beresama Perum Perhutani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penggunaan Alur Kawasan Hutan Negara untuk Peningkatan Infrastruktur Jalan, di ruang rapat Gedung Samin Surosentiko, Blora, Kamis (26/9/2019).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho bersama Kepala Adm Perhutani KPH Blora Ir. Afwandy, Kepala Adm Perhutani KPH Cepu Ir. Dhadut Sujanto, dan Kepala Adm Perhutani KPH Randublatung Achmad Basuki, S.Hut, MM.
Turut menyaksikan, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Endung Trihartaka, Perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Joko Sunarto, Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, para Camat dan pejabat terkait.
Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan Pemkab Blora terkait penggunaan alur jalan hutan.
“Terimakasih kepada Kadivre Jateng yang telah mendukung terlaksananya perjanjian kerja sama ini. Hampir separuh dari jumlah desa di Kabupaten Blora berada di kawasan hutan, sehingga mereka sangat bergantung pada akses jalan hutan ini,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, pihaknya bersyukur karena warga desa hutan sudah diberi izin menanam palawija di bawah tegakan jati untuk meningkatkan ekonomi. Namun ketika panen, harganya sangat jatuh karena akses jalan menuju desa hutan yang memprihatinkan.
Oleh karena itu, atas dasar perjanjian kerja sama ini, kami akan membangun jalan-jalan penghubung desa hutan, akan dicor beton secara bertahap.
“Saya kadang sampai bingung ketika warga mengeluh jalan jelek. Mereka tahunya jalan ini di Kabupaten Blora, sehingga tanggung jawab Bupati. Padahal jalan hutan ini milik Perhutani. Maka dengan adanya perjanjian ini, sangat penting bagi kami untuk melangkah kedepan,” lanjut Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa usaha untuk mewujudkan perjanjian kerja sama antara Pemkab Blora dengan Perhutani ini sudah lama dilakukan, dan prosesnya hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti haknya yang dilakukan Rabu (25/9/2019), Bupati didampingi Bappeda dan DPUPR juga telah meninjau progres pembangunan jalan hutan di wilayah Blora Selatan. Bupati ingin jalan hutan yang menghubungkan Ngrawoh-Nginggil-Nglebak-Megeri bisa dicor beton.
Kemudian ruas jalan Randublatung-Getas hingga perbatasan Ngawi, jalan Bodeh-Kepoh, jalan Jati-Bangkleyan, dan jalan Gempol-Tlogotuwung. Begitu juga dengan jalan hutan lainnya.
Sementara itu, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Endung Trihartaka, menyambut baik upaya Pemkab Blora untuk membangun akses jalan hutan penghubung antar desa yang melintasi alur kawasan hutan Perhutani.
“Pada prinsipnya Perhutani hanya memiliki kewenangan untuk mengelola hutan, sedangkan izin penggunaan lahan hutan baik jalan maupun pemasangan tiang listrik harus melalui Kementerian LHK,” katanya.
Oleh sebab itu, tandasnya, proses agak panjang. Namun alhamdulillah izin dari Kementerian LHK sudah turun sehingga langsung ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama ini.
“Agar teknisnya lebih singkat lagi, maka yang teken langsung masing-masing Administratur (Adm) saja,” terang Endung Trihartaka.
Endung juga menyampaikan bahwa hutan jati di Kabupaten Blora merupakan “dodo menthok” (daging empuknya) Perhutani Divre Jateng. Sehingga butuh perlindungan yang ekstra.
“Hutan jati kami tidak ada pagarnya, pagar yang kuat itu ya kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat sejahtera, insyaallah hutannya juga lestari, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya perjanjian ini, akses masyarakat desa hutan bisa segera terbangun sehingga ekonominya ikut terdongkrak. “Kami sangat salut dengan kegigihan Bapak Bupati,” ungkapnya.
Selain kerjasama penggunaan alur hutan untuk jalan dan infrastruktur, pihaknya juga siap melaksanakan kerjasama bidang lainnya yang bisa diusahakan untuk kemajuan bersama. Seperti kerjasama pengembangan potensi wisata yang ada di wilayah hutan, dan sebagainya. (*)