Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Efisiensi Anggaran, Ribuan Pegawai THL Pemkab Gresik Terancam Dirumahkan

Efisiensi Anggaran, Ribuan Pegawai THL Pemkab Gresik Terancam Dirumahkan



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengevaluasi ribuan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di lingkungan wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), juga untuk melakukan efisiensi anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap 1.800 THL yang kinerjanya dinilai kurang memuaskan. Namun evaluasi akan dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kami pastikan secara obyektif penilaiannya, dan THL yang tidak maksimal kinerjanya akan terus dievaluasi,” ujarnya usai hearing bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Komisi I DPRD Gresik, Jum’at (7/1). 

Sementara Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim menerangkan, evaluasi dilakukan Pemkab Gresik sebagai upaya mengefisiensi anggaran. Selain itu, tujuannya adalah untuk memaksimalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik.

“THL kan sebenarnya hanya menunjang atau membantu PNS. Sementara beban anggaran daerah untuk honor THL ini ada sekitar 192 miliar yang harus dibayarkan pemerintah. Jadi di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dilakukan inventarisasi THL ini terkait penilaian kinerjanya,” ucap Bustami.

Rencananya, total pegawai THL yang dievaluasi sebanyak 3.982 orang. Seluruhnya diluar GTT (Guru Tidak Tetap). Sementara yang GTT tidak dilakukan evaluasi.

“Yang melakukan evaluasi OPD masing-masing kemudian diserahkan ke BKD atas sepengetahuan Sekda,” beber Bustami.

Dalam evaluasi pegawai THL itu, lanjut Bustami, juga dilakukan skoring (penilaian). Dari hasil skoring itu, yang mendapatkan nilai rendah sebanyak 1.800 orang.

“Nah ini tidak serta-merta diberhentikan, akan dievaluasi dulu. Kalau memang tidak bisa dibina (diperbaiki), mungkin bisa kontraknya tidak diperpanjang, atau diberi kontrak pendek tiga bulanan kemudian dievaluasi lagi,” bebernya.

Sebelumnya, Pemkab Gresik telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mereview kinerja para pegawai THL.