Bupati Pulang Pisau Perbolehkan ADD untuk Dalkarhutla
Berita Baru, Pulpis – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kaltemg) H Edy Pratowo mengakui, dia tidak membenarkan jika dana desa (DD) sampai digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, Kabupaten Pulpis salah satu daerah karhutla di Kalteng yang sangat parah tahun 2019. Namun sehubungan hal itu, Bupati Pulpis secara tegas meminta kepada desa-desa yang rawan terjadi karhutla tidak menggunakan DD untuk penanganan Karhutla.
“Jangan dari DD tapi dari Alokasi Dana Desa (ADD), sebab kalau DD sudah diatur oleh pemerintah pusat memiliki menu penggunaan yang jelas,” kata Edy Pratowo saat dikonfirmasi wartawan di Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (24/9/2019).
Dikatakan, pengalokasian anggaran untuk penanganan karhutla ini melalui ADD juga telah dibicarakan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes).
Pemerintah setempat telah menambahkan anggaran 10 persen untuk ADD, sehingga DPMDes bisa membantu memasukan program antisipasi pencegahan karhutla bagi setiap desa yang rawan.
“Dari anggaran ADD ini bisa disisihkan untuk penyediaan peralatan maupun operasional di lapangan. Contoh saja anggaran itu melekat di Kaur Trantib. Jangan sampai apabila terjadi kebakaran desa teriak- teriak meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten tanpa memperhatikan jarak yang cukup jauh,” ucap Edy Pratowo.
DPMDes setempat juga diminta untuk mengingatkan permasalahan penyediaan anggaran ini kepada desa yang rawan, sehingga ke depan tidak ada alasan lagi desa tidak memiliki anggaran yang dialokasikan untuk program antisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Edy Pratowo menegaskan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemerintah setempat kembali menambah peralatan pemadaman dalam tahun 2020 mendatang. Penambahan peralatan serta infrastruktur pendukung yang dibutuhkan ini, terang dia, untuk memaksimalkan dalam penanganan karhutla.
Menurut Edy, pembangunan infrastruktur seperti sumur bor dan sekat kanal sebelumnya, adalah bagian program dari Badan Restrasi Gambut (BRG) yang masuk dari pemerintah pusat.
Pemerintah setempat nanti juga akan memilah mana program yang sesuai dengan ketentuan dalam pengalokasian anggaran, sehingga penanganan karhutla bisa berjalan seiring dengan pemerintah provinsi dan pusat. (*)