Perangi Karhutla, Izin Kebun di Riau Harus Ditertibkan
Berita Baru, Pekanbaru – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menghadiri Rapat Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) di Provinsi Riau, di Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Riau (Komplek Lanud Roesmin Nurjadin), Selasa (10/9).
Turut hadir dalam rapat tersebut Dandrem 031 Wira Bima Muhammad Fadjar, tenaga ahli BNPB Abdul Muis, Kepala BNPB Riau Edwar Sanger beserta Satgas, TNI, Perwakilan Polda Riau, BMKG, Manggala Agni, LHK, OPD terkait beserta seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Riau.
Edy mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya berada di daerah Riau sendiri, tapi juga terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jambi yang mana jauh lebih besar dari pada kondisi yang di Riau.
“Masyarakat sulit memahami itu karena fakta yang dilihat pada hari ini adalah kabut asap penuh di tempat kita, oleh karena itu ini tugas kita bersama memberikan informasi secara sehat kepada masyarakat”. Tutur Edy.
Berdasarkan data yang ada, lanjut dia, Pemprov Riau telah bekerja keras menurunkan puluhan ribu personil ke lapangan dalam mengatasi karhutla, akan tetapi memang belum bisa memadamkan karhutla secara total.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat Riau untuk membantu dan mencari solusi untuk memerangi kabut asap akibat karhutla, ketimbang melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Riau dan Mapolda Riau.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ade Hartati Rahmad, menilai bahwa masalah terjadinya kabut asap di Bumi Lancang Kuning setiap tahun tidak akan pernah sirna sepanjang izin usaha perkebunan yang ada tidak ditertibkan. Ia meminta kepadas Pemprov Riau dengan tegas meninjau ulang atau melakukan verifikasi terhadap izin perkebunan dan kehutanan yang ada.
“Masalah asap berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan. Penguasaan lahan berkaitan dengan perizinan. Jadi minta Pemprov tegas dengan melakukan verifikasi perizinan. Mengingat luas perizinan yang diberikan baik perkebunan/kehutanan, di lapangan banyak yang melebihi dari yang diberikan”. Ujarnya, belum lama ini.
Jadi menurutnya, lahan yang terbakar itu adalah lahan yang diluar izin perusahaan tapi jadi penguasaan (lahan ilegal) dari perusahaan.
“Jadi pemerintah harus tegas terkait masalah ini. Kalau tidak, persoalan asap tidak akan pernah habis di Riau. Masalah izin dikeluarkan pusat, tapi rekom bupati setempat,” katanya. [Priyo Atmojo]