Firli Sebut KPK Akan Tangkap Dua Bupati dan Wali Kota
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebutkan bahwa KPK akan menangkap sekaligus menahan dua kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Firli saat menjadi pembicara pada ‘Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)’ yang disiarkan secara daring, Selasa (10/11).
“Nanti minggu depan lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota,” tutur Firli.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, dua kepala daerah yang akan ditahan itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Ali menjelaskan keduanya antara lain Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus yang dijerat atas sangkaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dan, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atas dugaan suap DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Dua tersangka itu, lanjut Ali sudah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (10/11) kemarin. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Khairuddin Syah saja. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020.
Sementara Zulkifli belum ditahan lantaran yang bersangkutan meminta jadwal ulang pemeriksaan menjadi Selasa (17/11) pekan depan.