Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Proyek Graha Telkom Sigma
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Foto: Istimewa)

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Proyek Graha Telkom Sigma



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan kepada Syarif Mahdi selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/5).

Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan yang bersangkutan berulang kali melakukan kegiatan proyek fiktif dalam kasus tersebut. Salah satunya menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang padahal proyek tersebut fiktif.

Selanjutnya, Syarif juga terbukti menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang meskipun proyek itu tidak pernah dilaksanakan.

“Kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II padahal fiktif,” jelas Ketut.

Selain itu, Ketut menambahkan yang bersangkutan juga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, serta proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar Rp4.354.513.000.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama GTS periode 2017 s/d 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Utama GTS periode 2014 s/d 2017 Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018 Judi Achmadi.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.