Apindo Imbau Pengusaha Mensosialisasikan UU Cipta Kerja ke Para Pekerja
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta pengusaha dapat mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja ke para pekerja.
“Kami berharap bagi bapak ibu sekalian yang mengikuti webinar ini akan lebih memahami isi daripada UU Cipta Kerja dan sekaligus mohon juga dapat disosialisasikan di perusahaan masing-masing khususnya pada pekerja kita,” kata Hariyadi dalam webinar, Jumat (9/10).
Menurut Hariyadi, sosialisasi ini bertujuan agar para pekerja menjadi paham isi dari UU Cipta Kerja dan sekaligus tidak perlu harus bereaksi di jalan. “Karena ini memang akan menimbulkan hal-hal kontra produktif,” ujarnya.
Hariyadi menyarankan kepada siapapun yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja agar melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Karena apapun unjuk rasa di jalan, kata Hariyadi, tidak akan merubah proses legislasi yang tengah berjalan.
Lebih lanjut, Hariyadi menjelaskan bahwa penyusunan ataupun pembahasan UU Cipta Kerja prosesnya sangat panjang. Selain prosesnya yang panjang, pembahasan UU Cipta Kerja ini melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pemerintah yang prosesnya cukup dinamis.
“Jadi Kalau kita ingat pada periode pak menteri pak Muhaimin sudah mulai kencang wacana untuk melakukan amandemen UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Hariyadi.
Sehingga pada masa jabatan kedua Joko Widodo, muncullah pemikiran untuk membuat dalam suatu Omnibus Law yang mengatur atau menyempurnakan, tidak saja masalah ketenagakerjaan, tetapi terdapat 10 klaster lainnya, kata Hariyadi.