Sumenep Akan Terapkan Patuh Protokol Kesehatan
Berita Baru, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan lainnya sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan bahwa sebagai langkah awal Pemkab akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan.
Menurut A. Busyro Karim, tahap pertama yaitu sosialisasi memakai masker selama 15 hari, terhitung sejak Hari Kamis 06 Agustus 2020. Untuk 15 hari berikutnya adalah sosialisasi cuci tangan dan jaga jarak.
“Manakala mendapatkan masyarakat tidak memakai masker, maka sanksinya berupa kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan sampah. Itu berlaku selama 15 hari,” kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Lebih lanjut, Busyro mengungkapkan apabila masyarakat tetap tidak disiplin memakai masker setelah dikenai sanksi sosial tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kedua yakni denda administrasi bagi perorangan. Ada pun bagi pengusaha, lanjutnya, adalah penghentian atau penutupan sementara.
Bahkan menurut Busyro, pihak Pemkab Sumenep akan melibatkan kaum perempuan dari berbagai organisasi, terutama dalam lingkungan keluarga, guna suksesnya sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020.
Bupati Busyro berharap dengan langkah tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
“Kaum ibu-ibu ini diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam membangun kesadaran keluarga dan masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah,” harapnya.
Diketahui, dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut disebutkan bahwa masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dan berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.