Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Dua Bulan, Polres Gresik Tangkap 24 Tersangka

Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Dua Bulan, Polres Gresik Tangkap 24 Tersangka



Berita Baru, Gresik – Polres Gresik melalui jajaran Satreskrim dan Polsek berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan dan menangkap 24 tersangka, dengan rincian 10 kasus curat 11 tersangka, 2 kasus curas 3 tersangka, dan curanmor 8 kasus 10 tersangka.

Pengungkapan puluhan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut dilakukan selama bulan Maret-April 2021. Kasus kejahatan itu terdiri dari 3C, yakni pencurian berat (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian bermotor (Curanmor).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para pelaku pencurian kekerasan rata-rata menyasar korban anak dibawah umur dan perempuan yang sedang mengendarai kendaraan. Sebab, korban seusia mereka dianggap sulit melakukan perlawanan.

Sedangkan untuk curas, pelaku mencari target laki-laki dan perempuan yang sedang pacaran dipinggir jalan, mencari target laki-laki dan perempuan yang masih dibawah umur. Modus mereka pun bervariatif, seperti alasan menabrak atau memukuli saudara pelaku kemudian mengambil motor secara paksa. Atau mencari target perempuan yang naik motor sendirian di malam hari, atau laki-laki dan perempuan berusia dibawah umur.

“Mereka didominasi mencari target korban perempuan dan anak dibawah umur yang sedang mengendarai motor ditempat-tempat sepi,” ungkap Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Gresik, Senin (10/5).

Arief menjelaskan, lokasi yang paling dominan sekitar wilayah Gresik Kota, Kebomas, Manyar, dan Driyorejo, Menganti. Pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga barang berharga.

“Kunci ganda, dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk pencurian bermotor,” tegas Alumnus Akpol tahun 2001 itu.

Sementara modus pelaku curanmor mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci yang  telah dibawanya dan tersangka penadah menjual secara online.

Dari hasil operasi, para tersangka yang ditangkap diantaranya,  KY asal Dusun Gondang Manis, Kecamatan Bandar KDM, Kabupaten Jombang. AG asal Dusun Mabung, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. AS asal Dusun, Sumur Putat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dan DT asal Dusun Logawe, Desa Sumber Kepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Ditegaskan Arief, jajarannya akan terus memberantas kejahatan dan menindak tegas pelaku sesuai atauran yang berlaku, demi mewujudkan situasi aman bagi masyarakat Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Gresik, demi mewujudkan situasi aman bagi masyarakat,” tutupnya.