Masuk Normal Baru Desa, Ini Kewajiban Kepala Desa
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan regulasi yang disebut protokol normal baru desa pasca pandemi Covid-19.
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri itu mengatakan, dengan keluarnya protokol normal baru desa tersebut desa diperbolehkan membuka aktivitas ekonomi, namun tetap aman dari penularan Covid-19.
“Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19,” ucap Gus Menteri, Jumat (03/07).
Dalam protokol normal baru desa itu terdapat delapan kewajiban bagi Pemerintah Desa, sebagaina berikut:
- Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan;
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum;
- Menyediakan tempat sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi;
- Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi ODP, PDP dan pasien positif
COVID-19; - Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
- Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Sementara itu, warga desa juga memiliki kewajiban yang harus ditaati saat memasuki new normal desa, yaitu:
- Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
- Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- Menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
- Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- Membuang sampah pada tempatnya;
- Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
- Melapor ke perangkat desa saat akan dan pulang bepergian;
- Melapor ke perangkat desa apabila ada tamu dari luar daerah;
- Disiplin dalam penerapan protokol normal baru desa.