Bahas RUU Minerba, Ratna Juwita: Jangan Sampai Membuat Rakyat Menderita
Berita Baru, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan, dalam rangka pembicaraan Tingkat I atau pengembilan keputusan RUU tentang Minerba, pada Senin (11/5).
Salah satu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari menyampaikan bahwa fraksinya secara tegas memberikan lima catatan kritis terhadap RUU Minerba tersebut. Menurutnya, sikap itu diambil untuk menunjukkan perjuangan PKB dalam mendorong terciptanya kebijakan yang rahmatan lil ‘alamin.
“Sesuai instruksi Ketua Umum, bahwa garis perjuangan PKB adalah Rahmatan lil ‘alamin. Jangan sampai tujuan utama untuk menyempurnakan UU No. 4 Tahun 2009 malah akan menguntungkan segelintir pihak, dan membuat rakyat menderita”. Tutur Ratna usai mengikuti Raker tersebut.
Melalui akun media sosial Facebook dan Instagram, politisi perempuan muda asal Tuban tersebut juga menjelaskan lima sikap fraksinya secara terperinci. Pertama, meminta penghapusan pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 Dibatalkan. Menurutnya, pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal”. Jelasnya kepada Beritabaru melalui wawancara tertulis.
Kedua, lanjut Ratna, ia menekankan untuk pelaksanaan reklamasi pasca tambang, demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Ketiga, ia minta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan eksplorasi, operasi-produksi, dan reklamasi secara intensif dengan dukungan sistem berbasis teknologi informasi.
“Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan, agar tingkat pelanggaran pemegang izin dapat diminimalisir. Di era digital seperti sekarang, harus didukung teknologi yang canggih, serta berkolaboasi dengan masyarakat, pihak desa, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat sipil”. Urainya.
Keempat, ia minta agar pengolahan batubara segera direalisasikan agar meningkatkan nilai tambah ekonomi sebagaimana yang diberlakukan terhadap komoditas mineral. Kelima, mempertahankan batas maksimal luas wilayah pertambangan sebesar 15.000 Ha sesuai UU No. 4 tahun 2009, demi memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam yang dimiliki oleh Negara.
“Ini ikhtiar dan perjuangan kami. Tujuannya jelas, supaya kekayaan alam milik Indonesia bisa dikelola dengan baik. Lebih baik yang mengelola BUMN, sehingga dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tegasnya. [*]