Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Waketum Partai Demokrat Sebut PERPPU APBN Inkonstitusional
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat

Waketum Partai Demokrat Sebut PERPPU APBN Inkonstitusional



Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi, pada Selasa (31/3) silam, menyebut PERPPU ini akan memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

PERPPU tersebut juga menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan fiskal melalui penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid sebesar 405,1 triliun.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) Said Abdullah mengatakan bahwa pihaknya baru akan membahas PERPPU tersebut paling cepat Juni atau pada masa sidang berikutnya.

Menurut Said, rencana pembahasan tersebut baru bisa dilakukan Juni karena pemerintah baru menyampaikan PERPPU pada 2 April ketika masa sidang DPR ke III telah ditetapkan sejak 30 Maret 2020. Masa sidang ke III sendiri baru selesai 12 Mei, lalu dilanjutkan dengan reses.

“Kami menunggu juga keputusan rapim dan Bamus seperti apa, bolanya belum di Banggar”. Jelas Said.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman menilai bahwa UU APBN tidak bisa diubah menggunakan PERPPU.

Politisi asal NTT tersebut menjelaskan bahwa hak konstitusional Presiden untuk menerbitkan PERPPU memang dijamin oleh UUD 1945 pasal 22, tetapi hal itu berlaku untuk UU Non-APBN.

“Khusus utk UU APBN, dilarang keras pake Perpu sesuai isi Psl 23 UUD 1945. Jadi, Perpu itu telah melanggar konstitusi”. Tutur Benny dikutip dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Minggu (19/4) dini hari.

Sebelumnya Benny juga menjelaskan mengapa politisi Demokrat menolak PERPPU Nomor 1 tahun 2020. Menurutnya, melalui PERPPU tersebut Presiden telah membekukan dan mencabut hak budget DPR.

“Hak budget itu, jantungnya kekuasaan DPR dan dijamin pula dlm konstitusi. Kalo jantungnya dicopot, matilah dia. Rakyat Monitor!”. Tegasnya.