Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KSPI
Buruh di Jawa Barat Rencanakan Aksi Besar Terkait UMSK. (Foto: CEMWU)

KSPI desak pencopotan PJ Gubernur Jawa Barat dan penetapan UMSK se-Jawa Barat 2025



Berita Baru, Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh, akan menggelar aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di Istana Merdeka, Jakarta. Aksi yang direncanakan berlangsung pada 24, 26, dan 27 Desember 2025 ini diperkirakan akan melibatkan 50 ribu massa buruh dari berbagai wilayah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama. “Kami mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang sudah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat, serta pencopotan Bey Machmudin dari jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KSPI di laman X-nya, @FSPMI_KSPI, pada Jumat (20/12/2024).

Iqbal menilai bahwa tindakan Bey Machmudin mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya yang mengabaikan hak buruh,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Said Iqbal menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami percaya pada kemampuan Pak Sufmi Dasco sebagai solution maker untuk menjembatani komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, masalah ini dapat selesai tanpa perlu aksi besar-besaran,” katanya.

Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan membebani perusahaan. “Kenaikan upah, termasuk UMSK, justru meningkatkan daya beli pekerja dan menggerakkan ekonomi. Perusahaan akan mendapatkan manfaat dari peningkatan konsumsi ini,” jelasnya.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, turut menyatakan dukungannya. “Kami berdiri bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati,” ujarnya.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak terkait. “Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” tandasnya. Aksi ini mencerminkan konsistensi perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak mereka, khususnya terkait upah minimum sektoral. Informasi lebih lanjut mengenai aksi dan koordinasi dapat diperoleh melalui Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI & Partai Buruh, Kahar S. Cahyono.