Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi
Hutan di wilayah Kalimantan yang dibabat menjadi kebun sawit (Foto: Edward Burtynsky)

Walhi Prediksi Penerbitan Izin Usaha Tambang dan Sawit Meningkat Jelang Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan penerbitan izin usaha tambang dan sawit akan meningkat pada tahun politik jelang Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan, perkiraan itu berkaca pada 2018, menjelang Pemilu 2019.

Walhi mencatat, sebanyak 1.158,8 Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diterbitkan pada 2018. Lalu, 1.524 Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Sebanyak 76.040 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan 1.422,9 Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Di tahun politik penerbitan izin selalu meningkat,” kata Zenzi dalam peluncuran /Tinjauan Lingkungan Hidup, Selasa (31/1).

Selain itu, jumlah perusahaan ilegal tambang dan sawit di kawasan hutan akan ‘diampuni’ atau diputihkan juga diprediksi akan lebih banyak.

“Bukan hanya penerbitan izin saja yang akan meningkat tapi pengampunan masal terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam,” ujarnya.

Zenzi menyebut pada periode kedua Joko Widodo menjabat presiden, terdapat 829 perusahaan sawit dan 1.600 perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Namun, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), ribuan perusahaan itu diampuni dengan syarat melakukan perbaikan administrasi dan membayar denda. Mereka diberi tiga tahun untuk memenuhi syarat tersebut.

Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat, kata Zenzi, ribuan perusahaan itu tetap berpotensi diampuni. Pasalnya, Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker sebagai penggantinya.

“Dua ribuan perusahaan ini kembali diberi kesempatan November tahun ini. November tahun ini itu tahun politik, tahun di mana para kandidat mendaftarkan diri ke Pemilu,” ujarnya.

“Kami melihat, November 2023 dan Perppu Ciptaker, negara memberi ruang pada elit politik untuk melibatkan para pelaku bisnis kejahatan SDA untuk terlibat di dalam politik Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, KLHK mengungkapkan ada lebih dari seribu perusahaan yang terdeteksi beroperasi di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Ribuan perusahaan itu bisa mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat UU Ciptaker atau UUCK.

Sejauh ini, total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan ‘dimaafkan’ pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.