Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IBC Waspadai Potensi Penyalahgunaan APBD oleh Pj. Kepala Daerah Jelang Pilkada

IBC Waspadai Potensi Penyalahgunaan APBD oleh Pj. Kepala Daerah Jelang Pilkada



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Budget Center (IBC) mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah yang menjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, lebih dari 270 penjabat kepala daerah, yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, mengisi posisi gubernur, bupati, dan wali kota.

Walaupun penjabat kepala daerah mendapatkan legitimasi melalui Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada, muncul kekhawatiran tentang efektivitas dan kewenangan mereka dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Menurut data, terdapat 622 pejabat ASN yang memenuhi kriteria penjabat kepala daerah, dengan 588 orang bertugas di pemerintahan pusat dan 34 orang di daerah.

IBC menyoroti beberapa bentuk potensi penyalahgunaan APBD oleh penjabat kepala daerah, antara lain korupsi anggaran, manipulasi proyek pembangunan, dan penggunaan anggaran untuk kepentingan politik.

“Potensi korupsi bisa terjadi melalui mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa, yang tujuannya untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok,” demikian dikutip dari laporan IBC pada Selasa (3/9/2024).

Manipulasi proyek pembangunan juga menjadi perhatian, di mana proyek-proyek fiktif atau penggelembungan anggaran dapat dilakukan penjabat kepala daerah. Kolusi antara penjabat dan kontraktor dalam memenangkan tender dengan syarat tertentu sering kali berujung pada hasil pekerjaan yang tidak berkualitas. “Penggunaan dana APBD untuk kepentingan politik juga bisa menjadi masalah, terutama dalam rangka kampanye atau mendapatkan dukungan masyarakat,” tambah IBC.

Selain itu, IBC juga mengingatkan adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun kerap diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang dekat dengan penjabat kepala daerah.

Dengan demikian, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan anggaran menjadi penting untuk mengurangi potensi penyalahgunaan. IBC menekankan perlunya pengawasan ketat dalam penggunaan APBD, terutama oleh penjabat kepala daerah yang menjabat sementara waktu hingga pemilihan kepala daerah definitif pada 2024 berlangsung.