Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah

Kemenag Dinilai Sembrono Alihkan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus



Berita Baru, Jakarta – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik keras langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan hampir 10 ribu tambahan kuota haji menjadi haji khusus (ONH plus). Menurutnya, tambahan kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna mengurangi antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar Luluk seperti yang dilansir dari situs resmi DPR, Selasa (18/6/2024).

Luluk menekankan bahwa antrean haji saat ini berkisar antara 38 hingga 48 tahun. Oleh karena itu, tambahan kuota tersebut seharusnya diberikan kepada calon jemaah lanjut usia untuk mempercepat waktu tunggu mereka. Dia juga menyoroti bahwa batas jatah ONH plus dalam undang-undang adalah delapan persen, sedangkan kebijakan Kemenag melebihi batasan tersebut.

“Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” tambahnya.

Luluk juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan kebijakan Kemenag yang mengalihkan 10 ribu tambahan kuota haji menjadi ONH plus.

Ketua Umum PKB yang juga Ketua Timwas Haji RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, turut mengkritik Kemenag. Dia menyoroti kondisi tenda di Mina yang dinilainya tidak layak. “Mengintip jamaah tidur berhimpitan kayak sarden dan di lorong sempit antartenda,” tulis Cak Imin melalui akun X @cakimiNOW, Selasa (18/6).