PJ Gubernur Jateng Terbitkan Surat Keputusan Sekolah Damai
Berita Baru, Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 300/1 Tahun 2024 tentang Sekolah Damai Provinsi Jawa Tengah. Aturan tersebut ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada 7 Maret 2024.
Aturan ini merupakan kebijakan untuk memperkuat kesadaran serta penanaman nilai toleransi dan anti ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan pendidikan di Jawa Tengah.
“Penguatan kesadaran dan penanaman nilai toleransi dan anti ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan pendidikan diwujudkan melalui kebijakan pro toleransi, penguatan kurikulum, dan pengelolaan organisasi kesiswaan,” demikian disebutkan dalam Diktum B Keputusan tersebut yang dikutip dari laman resmi Wahid Foundation pada Rabu (27/3/2024).
Sebanyak 79 sekolah yang terdiri dari 44 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan 35 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) menjadi bagian dari pionir penggerak sekolah damai yang ditunjuk di Jawa Tengah.
Pionir Sekolah Damai mempunyai tugas untuk melakukan penguatan kesadaran dan penanaman nilai toleransi di lingkungan pendidikan melalui tiga aspek yaitu:
Pertama, kebijakan pro toleransi dan anti kekerasan. Kedua, melakukan internalisasi nilai-nilai toleransi dan anti ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan sekolah dan ruang kelas, serta Ketiga, pengelolaan organisasi kesiswaan yang mempraktikkan nilai-nilai toleransi dan anti ekstremisme.
Diketahui, Sekolah Damai merupakan program Wahid Foundation yang sudah berjalan sejak tahun 2017 dimulai dengan 20 pilot Sekolah Damai di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang mampu membentuk guru, peserta didik dan warga sekolah secara keseluruhan menginternalisasi dan menerapkan nilai harmoni, inklusivitas, kerukunan dan perdamaian berlandaskan 9 nilai utama Gus Dur, hak asasi manusia dan prinsip kebhinekaan. (ZA)
Daftar 79 Pionir Sekolah Damai di Jawa Tengah
- SMA Negeri 1 Semarang
- SMA Negeri 3 Semarang
- SMA Negeri 5 Semarang
- SMA Negeri 7 Semarang
- SMA Negeri 10 Semarang
- SMA Negeri 11 Semarang
- SMA Negeri 12 Semarang
- SMA Negeri 13 Semarang
- SMA Negeri 2 Ungaran
- SMA Negeri 3 Demak
- SMA Negeri 1 Jepara
- SMA Negeri 1 Pati
- SMA Negeri 1 Kudus
- SMA Negeri 1 Rembang
- SMA Negeri 1 Blora
- SMA Negeri 1 Purwodadi
- SMA Negeri 1 Salatiga
- SMA Negeri 3 Boyolali
- SMA Negeri 3 Klaten
- SMA Negeri 1 Sragen
- SMA Negeri 1 Wonogiri
- SMA Negeri 1 Karanganyar
- SMA Negeri 4 Surakarta
- SMA Negeri 1 Sukoharjo
- SMA Negeri 1 Magelang
- SMA Negeri 1 Muntilan
- SMA Negeri 1 Purworejo
- SMA Negeri 1 Temanggung
- SMA Negeri 1 Purbalingga
- SMA Negeri 1 Banjarnegara
- SMA Negeri 1 Cilacap
- SMA Negeri 2 Purwokerto
- SMA Negeri 1 Tegal
- SMA Negeri 1 Bumiayu
- SMA Negeri 1 Slawi
- SMA Negeri 1 Pemalang
- SMA Negeri 1 Kebumen
- SMA Negeri 1 Wonosobo
- SMA Negeri 1 Kajen
- SMA Negeri 4 Pekalongan
- SMA Negeri 1 Limbangan
- SMA Negeri 2 Kendal
- SMA Negeri 1 Cepiring
- SMA Negeri 1 Bandar
- SMK Negeri 7 Semarang
- SMK Negeri 1 Bawen
- SMK Negeri 1 Demak
- SMK Negeri 1 Jepara
- SMK Negeri 3 Pati
- SMK Negeri 3 Kudus
- SMK Negeri 1 Rembang
- SMK Negeri 1 Blora
- SMK Negeri 1 Purwodadi
- SMK Negeri 1 Salatiga
- SMK Negeri 1 Banyudono
- SMK Negeri 2 Klaten
- SMK Negeri 1 Sragen
- SMK Negeri 1 Wonogiri
- SMK Negeri 1 Karanganyar
- SMK Negeri 2 Surakarta
- SMK Negeri 1 Sukoharjo
- SMK Negeri 3 Magelang
- SMK Negeri 1 Ngablak
- SMK Negeri 1 Purworejo
- SMK Negeri 1 Temanggung
- SMK Negeri 1 Alian
- SMK Negeri 2 Wonosobo
- SMK Negeri 1 Purbalingga
- SMK Negeri 1 Mandiraja
- SMK Negeri 2 Cilacap
- SMK Negeri 1 Purwokerto
- SMK Negeri 3 Tegal
- SMK Negeri 1 Tonjong
- SMK Negeri 2 Slawi
- SMK Negeri 1 Pemalang
- SMK Negeri 1 Kedungwuni
- SMK Negeri 4 Pekalongan
- SMK Negeri 3 Kendal
- SMK Negeri 1 Warungasem