Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Berita Baru, Jakarta – Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini tercatat dalam nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pokok perkara yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Baswedan Phd dan H.A. Muhaimin Iskandar Dr. (HC) secara langsung.
Anies Baswedan Phd, dalam keterangan resmi, menyatakan, “Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim [Mahkamah Konstitusi]. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra-reformasi.”
Meskipun menyadari adanya penyarahan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan, Anies Baswedan menegaskan bahwa ketidaknormalan yang terjadi dalam Pemilu tidak dapat dibiarkan.
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” tambahnya.