Buntut OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK
Berita Baru, JAkarta – Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Pengunduran diri ini terkait dengan polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) RI.
Pengunduran diri Asep tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan akan menyusul dengan surat resmi yang akan disampaikan pada Senin (31/7/1012).
Menurut laporan CNNIndonesia.com, Asep menyatakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka yang terkait dengan kekhilafan dari tim penyidik.
“Saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah tersebut,” ungkapnya dalam pesan tersebut.
Kabar ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan atas kelanjutan kasus suap di Basarnas RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus suap Basarnas. Johanis menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik KPK dalam pelaksanaan OTT yang melibatkan anggota TNI.
Menurut Johanis, kasus yang melibatkan unsur militer seharusnya ditangani oleh peradilan militer sesuai dengan ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, KPK memohon maaf atas kesalahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi suap di Basarnas RI melibatkan lima tersangka, di antaranya Kabasarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi, dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. KPK menduga bahwa Henri dan Afri menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023 dengan total sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.