Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanpa Alasan, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD

Tanpa Alasan, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD



Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebut, Panji Gumilang telah mengirimkan surat permohonan mencabut gugatan melalui pengacaranya.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Sabtu (22/7).

Menurut Zulkifli, Panji tidak menuliskan alasan pencabutan gugatan itu. Suratnya hanya menerangkan jika Panji Gumilang mencabut gugatan.

“Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” jelasnya.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal sidang untuk gugatan itu. Menurutnya, keputusan soal lanjut tidaknya perkara akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu,” tuturnya.

Respon Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD digugat Rp 5 triliun oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata tersebut. “Ya soal gugatan Panji Gumilang masalah kecil. Biar berjalan di pengadilan. Ada hakim yang menilai,” katanya, dalam keterangan video yang diunggah di akun media sosialnya, Jumat (21/7).

Menurut Mahfud, dirinya siap menghadapi Panji Gumilang, tanpa harus melakukan persiapan. Karena gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang sepele dan sederhana. “Ketemu saja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana,” tegasnya.

“Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Nanti kita ketemu di pengadilan saja. Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit saya baca, urusan enteng saja,” sambung Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud dengan tegas mengatakan bahwa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Panji Gumilang harus dilanjutkan dan akan terus dikawal hingga tuntas.