KPU Terima Semua Dokumen Perbaikan Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa dokumen yang diterima di KPU Pusat adalah dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPR RI.
Dia mengungkapkan kelegaannya karena hingga batas waktu yang ditentukan, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyiapkan semua dokumen perbaikan sesuai hasil verifikasi tahap pertama.
“Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ujar Hasyim.
Partai-partai tersebut antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Selain itu, terdapat Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Hasyim juga mengungkapkan bahwa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, KPU daerah melaporkan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan lancar sesuai dengan yang ditentukan.
“Kami telah menerima laporan dari KPU provinsi di 38 provinsi, serta dari 514 KPU kabupaten dan kota, bahwa penyerahan dokumen perbaikan berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan dalam batas waktu yang ditentukan. Semuanya berjalan lancar, alhamdulillah,” jelas Hasyim.
Pada 23 Juni lalu, KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dari 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal caleg belum memenuhi syarat, sedangkan 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan tersebut untuk menentukan apakah dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Hasyim menyampaikan bahwa setelah itu, akan diumumkan apakah persyaratan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Kemudian, pada saat yang tepat, KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).