Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geger! Pengedar Sabu Ngaku Dibeking Polisi saat Konferensi Pers BNN
Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraj ngaku dilindungi Polisi, saat Konferensi Pers BNN. (Foto: Tangkap Layar)

Geger! Pengedar Sabu Ngaku Dibeking Polisi saat Konferensi Pers BNN



Berita Baru, Tanah Toraja – Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggegerkan publik. Ia mengaku bahwa aksi-nya mengedarkan narkotika jenis sabu mendapat perlindungan perlindungan kepolisian.

Hal itu disampaikan seorang tersangka pengedar sabu saat dia bersama tiga tersangka lainnya dijejerkan di hadapan publik sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menggelar konferensi pers ke awak media.

“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata salah seorang tersangka, menyela sesi konferensi pers, seperti dikutip Senin (20/2).

Peristiwa yang direkam oleh banyak media massa itu lantas berujung viral di media sosial.

Merespons hal itu, AKBP Dewi Tonglo menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterangan tersangka harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak menjadi fitnah.

“Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap,” kata Dewi dalam rilisnya, Minggu (19/2).

Dewi menerangkan, bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Namun demikian informasi ini tetap kami tindak lanjuti kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan,” jelasnya.

Selain itu, kata Dewi dirinya telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud,” ungkapnya.