DKPP Ungkap Temuan Perangkat Desa Direkrut Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap temuan guru honorer hingga perangkat desa direkrut sebagai petugas ad hoc pemilu. Temuan ini mencuat dari persidangan etik yang ditangani DKPP.
Pada sidang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas ad hoc di Lebak, Banten.
“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan), kata Ketua DKPP, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12).
“Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” sambungnya.
Heddy menyampaikan aturan perundangan tak memperbolehkan petugas ad hoc pemilu merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN. Ia mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu tersebut.
“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” ujarnya.
Disebutkan Heddy, persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk kepada DKPP. Dari total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.
“Saya wanti-wanti kepada KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen lebih profesional,” tegasnya.