Menang Gugatan Sengketa Informasi, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Adakan Tumpengan
Berita Baru, Jogja – Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menggelar tumpengan sebagai wujud syukur atas kemenangan mereka dalam gugatan sengketa informasi terhadap Rektorat. Perayaan tersebut diadakan di depan Convention Hall UIN Sunan Kalijaga pada Jum’at (16/12).
“Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya perjuangan untuk mendapatkan transparansi menemukan secercah titik terang. Kita sebagai mahasiswa patut berbangga atas pencapaian ini,” jelas Ach Musthafa Roja’ Selaku ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga pada Jumat (16/12).
Dalam acara tumpengan itu, turut hadir tim hukum SEMA UIN Sunan Kalijaga, Mustofa, sekaligus memberikan orasi. Menurutnya, kemenangan ini menjadi bukti jelas bahwa Rektorat UIN SUKA terbukti melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hari ini merupakan momentum paling bersejarah di Republik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, karena gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga dimenangkan. Sejarah membuktikan bahwa penindasan tidak akan menang melawan keadilan,” ucap Mushofa pada Jumat (16/12).
Sebelumnya, dalam Beritabaru.co dengan Mustofa pada Senin (12/12), Mustofa menerangkan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.
“UKT memang berfungsi untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu. Faktanya, justru kerap terjadi salah sasaran. Banyak diantaranya mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi kurang mampu malah mendapat biaya UKT yang tinggi. Sementara itu, penentuan UKT menjadi wewenang mutlak dari pihak kampus,” imbuhnya.
“Dalam konstitusi negara, pasal 31 ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan. Atau mengenai UKT yang harus tepat sasaran yang diatur dengan jelas dalam Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Agama No. 7 tahun 2018.”
“Selama ini, kampus tidak memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan uang UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas Presiden Advokat Muda Indonesia itu.
Proses yang Panjang
Diketahui, sebelumnya telah diadakan sidang bersama Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) dalam gugatan yang dilayangkan Senat Mahasiswa kepada Rektorat UIN SUKA.
Bagi mereka, Rektorat dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan dan penyelenggaraan keuangan. Padahal, UIN SUKA menjadi salah satu dari instrumen negara yang sewajibnya melakukan transparansi.
Setelah melawati proses yang panjang dan berbelit, pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh SEMA UIN Sunan Kalijaga ditanggapi oleh pihak yang berwenang. Hasilnya, gugatan mereka pun dikabulkan oleh majelis hakim KIP RI. Sebaliknya, Rektorat UIN SUKA wajib mentaati hasil dari sidang tersebut.
Hasil Putusan Sidang
Sidang yang sudah dilakukan selama lima kali oleh KIP RI itu, membuahkan putusan agar Rektorat UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa, yakni:
- Salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021.
- Salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020.
- Salinan realisasi/laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.