Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Berita Baru, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (20/1).
Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca vonis.
Hal yang memberatkan Romy menurut Hakim Fahzal adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp250 juta.
Menurut Hakim, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Meskipun Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan menurut hukum.
Sebelumnya, Romy mengaku sudah mengembalikan uang tersebut untukmenjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki.